Suryadi Jaya Purnama: RUU IKN Banyak Mendapat Catatan Ahli
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Foto: Dok/Man
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyampaikan, penyusunan RUU IKN yang sedang dijalankan pemerintah hingga kini mendapat banyak catatan para ahli. Sebelumnya, para ahli dari beragam sektor dan keahlian ini diminta untuk memberikan masukan dan pandangannya sesuai dengan bidang kepakarannya dan menemukan adanya disparitas antara naskah akademik dengan RUU IKN.
“Dari berbagai pandangan ahli yang sudah masuk, beberapa ahli memberikan catatan terjadinya disparitas antara Naskah Akademik (NA) dengan draft RUU IKN, sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA namun tidak muncul dalam draft RUU IKN," terang SJP, sapaan akrab Suryadi, dalam keterangan persnya, Rabu (15/12/2021).
RUU IKN hingga saat ini sudah dalam tahap pembahasan dengan rapat yang beragendakan mendengar masukan dan pendapat dari para pakar melalui Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU). “Namun demikian, proses pembahasan RUU IKN nampaknya akan dilakukan secara cepat, hal ini terlihat dari jumlah ahli yang diundang bisa mencapai 4 sampai 5 orang dalam sehari," lanjut SJP.
Dalam catatan tersebut, sambungnya, ada beberapa hal yang dikritisi. Sedikitnya pengaturan yang berkaitan dengan lingkungan yang hanya ada pada satu pasal padahal pemindahan IKN pasti berdampak luas bagi lingkungan. "Pengaturan ini penting karena kawasan Kalimantan setidaknya memiliki 37 spesies burung, 44 mamalia darat dan lebih dari sepertiga dari perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10,000 sampai 15,000 spesies hanya terdapat di pulau ini," ungkap Anggota Komisi V DPR RI ini.
Oleh sebab itu, tegas SJP, diperlukan adanya rencana koridor satwa artifisial yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta menjamin flora dan fauna secara berkelanjutan. Pasalnya secara agenda, terjadwal hari ini sudah mulai dilakukan pembahasan pasal per pasal. Sehingga ia berharap, pembahasan RUU IKN ini dapat disiarkan langsung melalui media daring agar bisa diakses secara luas oleh publik.
"Banyaknya kritikan dalam draf ini membuktikan kualitas draft RUU yang kurang baik, sehingga pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta harus memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik dan para ahli untuk memberikan masukan pada draft RUU ini," ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini. (hal/sf)